Ringkasan CATAHU 2020

 Catatan Tahunan (CATAHU) komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan komnas perempuan mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang di terima oleh komnas perempuan melalui unit pengaduan rujukan (UPR) maupun melalui email resmi komnas perempuan, dalam kurun waktu 1 tahun kebelakang.

    Tahun 2020 komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra komnas perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35% yaitu 239 formulir. Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang di laporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6%. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178 sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Data ini dihimpun dari 3 sumber yaitu ;

1. Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus.

2. Dari lembaga layanan mitra KOMNAs perempuan sejumlah 14.719 kasus

3. Dari unit pelayanan dan rujukan (UPR) 1 unit yang sengaja di bentuk oleh KOMNAS oerempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung ke KOMNAS perempuan sebanyak 1.419 kasus yang datang ke KOMNAS perempuan, dimana 1.277 kasus adalah kasus berbasis gender 142 kasus diantaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

    Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (Ranah Personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak di laporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KTP di ranah komunitas publik dengan presentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KTP di ranah negara dengan presentase 0.1%(12 kasus).

    Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonnjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus(43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus(25%), psikis 2.056(19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).

    Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan diranah publik atau komunitas adalah kekerasan seksual yaitu pencabulan(531 kasus), perkosaan(715 kasus) dan pelecehan seksual (520 kasus). Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan. Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang banyak digunakan kepolisian dan pengadilan karena dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku. Di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara, kasus-kasus yang di laporkan sejumlah 12 kasus data berasal dari WCC dan LSM. 9 kasus dari DKI Jakarta antara lain adalah kasus penggusuran, kasus intimidasi kepada jurnalis ketika melakukan liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan, kasus pinjaman online, tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang. Lalu 2 kasus berasal dari Sulawesi Selatan berupa kasus pelanggaran hak akmindu dan kesulitan untuk akses hak kesehatan berkaitan dengan BPJS, serta 1 kasus dari Jawa Tengah berupa pemukulan oleh oknum satpol PP ketika terjadi penggusuran. Untuk kekerasan di ranah rumah tangga atau relasi personal, selalu sama seperti tahun-tahun sebelumnya kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 6.555 kasus (59%), di susul kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 2.341 kasus (21%). Kekerasan terhadap anak perempuan di tahun ini meningkat di banding tahun 2018, mengalahkan kekerasan dalam pacaran 1.815 kasus (16%) sisanya adalah kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Angka kekerasan terhadap anak perempuan beberapa tahun terakhir selalu masuk angka ke -3 tertinggi angka kekerasan di ranah KDRT atau relasi personal memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam rumah bukan lagi hal yang aman. Diantara mereka mengalami kekerasan seksual. Kasus inses pada tahun ini mencapai angka 22 kasus turun 195 kasus dibanding tahun 2018 yang mencapi 1.017 kasus. Pelaku inses terbesar adalah sebesar 617 orang. Angka marital rape pada tahun ini juga turun dibanding tahun lalu. Marital rape tahun ini sebesar 100 kasus dibanding data kasus tahun lalu yang mncapai 192 kasus yang di laporkan. Perhatian dan keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah perkosaan yang bisa di tindaklanjuti ke proses hukum. Keberanian melaporkan kasus yang dialami anak perempuan dan marital rape kepada lembaga layanan menunjukkan langkah maju perempuan yang selama ini cenderung menutup dan memupuk inpunitas pelaku anggota keluarga.

    CATAHU 2020 ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Berbagai kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri, atau ayah angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang di laporkan ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke KOMNAS perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.

Komentar